
Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Libur nasional dan cuti bersama :
Jadwal Libur Nasional Januari 2025
Pemerintah telah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Januari 2025 yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar.
Tanggal Hari Libur:
Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Penetapan hari libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selain menjadi waktu perayaan, hari-hari ini juga menjadi kesempatan untuk beristirahat di tengah kesibukan pekerjaan dan rutinitas.
Dengan adanya dua hari libur nasional pada Januari, masyarakat dapat lebih fleksibel dalam mengatur waktu untuk beribadah maupun bersosialisasi. Libur nasional ini juga memberikan dampak positif, terutama di bidang ekonomi. Beberapa sektor seperti perdagangan dan pariwisata biasanya mengalami lonjakan aktivitas selama perayaan hari besar ini. Dengan masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk berbelanja atau berwisata, ekonomi lokal mendapatkan stimulus tambahan, terutama di destinasi wisata yang terkait dengan perayaan tersebut.
Cuti Bersama Bulan Januari 2025
Tanggal Cuti Bersama:
Selasa, 28 Januari 2025, untuk merayakan Tahun Baru Imlek.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Selasa, 28 Januari 2025 untuk merayakan Tahun Baru Imlek. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi masyarakat yang ingin memperingati hari besar tersebut bersama keluarga. Dengan adanya cuti bersama, masyarakat dapat menikmati waktu istirahat lebih panjang tanpa perlu mengorbankan hak cuti tahunan mereka.
Keputusan cuti bersama ini tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menjadi nilai tambah bagi para ASN yang tetap dapat memanfaatkan cuti tahunan mereka untuk keperluan lain di luar perayaan ini. Bagi sektor swasta, cuti bersama juga mendorong perusahaan untuk memberikan waktu istirahat tambahan kepada karyawan.
Cuti bersama pada akhir Januari menciptakan momen libur panjang yang sangat ditunggu masyarakat. Dengan adanya kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk bersantai atau bepergian. Selain itu, periode ini juga menjadi peluang untuk meningkatkan hubungan keluarga dan mempererat tali persaudaraan di tengah kesibukan sehari-hari.
Kesempatan Libur Panjang Januari 2025
Libur panjang selama lima hari berturut-turut:
Senin, 27 Januari: Libur nasional (Isra Mikraj).
Selasa, 28 Januari: Cuti bersama (Tahun Baru Imlek).
Rabu, 29 Januari: Libur nasional (Tahun Baru Imlek).
Kesempatan long weekend seperti ini jarang terjadi, sehingga masyarakat dianjurkan untuk merencanakan kegiatannya dengan matang. Beberapa orang mungkin memilih untuk mengunjungi destinasi wisata populer di dalam negeri, sementara lainnya lebih menyukai waktu berkualitas bersama keluarga di rumah. Baik bepergian maupun tinggal di rumah, libur panjang ini menjadi momen untuk mengisi ulang energi sebelum kembali ke rutinitas kerja.
Selain itu, long weekend ini juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi, terutama di bidang pariwisata. Hotel, restoran, dan tempat rekreasi diperkirakan akan mengalami peningkatan jumlah pengunjung selama periode ini. Libur panjang juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor wisata, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Total Hari Libur Nasional:
Sebanyak 17 hari libur nasional telah ditetapkan sepanjang tahun 2025
Januari:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi.
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Maret:
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
31 Maret (Senin): Idulfitri 1446 Hijriah (Hari Pertama).
April:
1 April (Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah (Hari Kedua).
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus.
20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Mei:
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional.
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE.
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus.
Juni:
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila.
6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah.
27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Agustus:
17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
September:
5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW.
Desember:
25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).
Daftar hari libur ini memberikan masyarakat kesempatan untuk merayakan berbagai peringatan keagamaan dan nasional secara serentak. Hari-hari besar ini juga menjadi waktu yang dinantikan untuk mempererat hubungan sosial dalam komunitas maupun keluarga. Pemerintah memastikan bahwa hari-hari libur ini sudah diatur dalam SKB 3 Menteri dan diumumkan sejak awal untuk membantu perencanaan masyarakat.
